Khusus Untuk Jokowi, Dua Usulan Tentang Masa Jabatan Presiden Tak Berlaku


ZAGS – Pakar Hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan jika diskursus mengenai masa jabatan presiden pada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 masih diangap relevan. Maka dari itu, Refly Harun  menyarankan dua usulan yang diharapnya bisa menjadi pertimbangan soal masa jabatan presiden.

Refly Harun memberikan dua usulan mengenai masa jabatan presiden. Pertama, Refly mengungkap bahwa jabatan presiden diusulkan hanya boleh satu periode. Walaupun hanya satu periode, Refly menjelaskan jika durasi waktu menjabat presiden ditambah dari yang awalnya hanya lima tahun.Kedua, Refly menyarankan, masa jabatan presiden tetap lima tahun dan periodenya bisa ditambah. Asalkan, tidak dipilih secara berturut-turut.

Dikutip dari Alinea.id, Refly memberikan keterangan saat diskusi di Jakarta bahwa “Saya mengusulkan dua hal. Pertama, masa jabatan satu periode saja, tetapi durasinya enam sampai tujuh tahun. Atau yang kedua, bisa lebih dari satu periode (dengan maja jabatan) lima tahun, tetapi tidak boleh berturut-turut. Jadi, dengan demikian tidak ada petahana yang menjabat,”

 Refly menjelaskan jika usulannya tidak berlakubagi presiden yang sedang menjabat pada saat ini ataupun saat sebelumnya. Refly mengatakan bahwa usulan ini harus berlaku secara perspektif, yang mana apabila salah satu dari dua sarannya digunakan, maka usulan akan berlaku pada pemilihan presiden selanjutnya di tahun 2024.

Maka dari itu, jika usulan ini diberlakukan pada pemilihan presiden selanjutnya, maka presiden Jokowi da presiden yang sebelumynya sudah menjabat dengan otomatis sudah terikat dengan konstitusi yang berlaku. Yang mana arinya mereka tidak diperbolehkan untuk ikut dalam ajang pemilihan pada periode mendatang.

Refly mengatakan, dengan adanya masa jabatan presiden yang hanya lima tahun dan bisa dipilih kembali secara berturut-turut itu dianggap bermasalah. Karena menurutnya, ketentuan tersebut akan menimbulkan kurang lebih dua perkara. Yaitu dari segi kepemiluan yang mana bersifat jujur dan adil, dan juga apabila presiden yang sedang menjabat ingin terpilih kembali, masa jabatan yang diemban akan menjadi tidak efektif. 

Menurut Refly pula, pada awal masa menjabat, seorang presiden akan memakan waktu lama untuk penyesuaian nomenklatur yang berimplikasi pada birokrasi. Selain itu, ketidak efektifan masa jabatan apabila seorang presiden ingin terpilih kembali tampak pada dua tahun terakhir menjelang habisnya masa jabatan yang dimiliki. Karena, dalam akhir masa jabatan, presiden sudah disibukkan dengan isu-isu pemilu selanjutnya yang akan diikuti.

Foto : istimewa
Sumber : alinea.id
Editor : sarah dhiba ashari
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Recent Posts

Label