Harta Anak Irjen Fadil Capai Rp17 M. Berikut 6 Poin yang Disampaikan untuk Polri.


ZAGS -- Farah Puteri Nahlia, puteri Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Fadil Imran, anggota DPR termuda dengan usianya yang masih 23 tahun. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat harta Farah mencapai Rp17,236 miliar. Di sisi lain, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengimbau agar seluruh anggotanya tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Dilansir dari laman Tempo.com Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada (17/11/2019)mengatakan bahwa aka nada sanksi tegas jika ada anggota Polri yang melanggar. 

Imbauan ditulis dalam surat telegram pada (15/11/2019) dan berlandaskan pada aturan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.

Harta kekayaan Farah mencapai Rp17,236 miliar. Harta tersebut berupa harta tanah dan bangunan seluas 480 meter mencapai Rp15,429 miliar. Dirinya juga memiliki sebuah mobil Mini Cooper 5 Door S tahun 2018 senilai Rp950 juta. Tak hanya itu, jumlah kas dan setara kas Farah senilai Rp857 juta.

Surat Telegram Kapolri menyampaikan ada enam poin yang diberitahukan kepada seluruh anggota Polri. Poinnya sebagai berikut :

1.    Tidak menunjukkan dan memakai atau memaerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2.    Menjaga dan menempatkan diri pada polda hidup sederhana di lingkungan internal Polri dan publik.

3.    Tiga, tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.

4.    Menyesuaikan norma hukum dan kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. 

5.    Menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

6.    Pimpinan dan kepala satuan wilayah dan perwira tinggi dapat memberikan contoh atau perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis.


Foto : pelitabanten.com
Editor : Ardea Ningtias Yuliawati
Sumber : Tempo.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Recent Posts

Label